Kegiatan

Kegiatan
Suasana pemilihan Ketua DPP KMB Nauli di Hotel Mesra Samarinda, November 2016. Voting dimenangkan Janri Manro Samosir.

Sabtu, 25 Maret 2017

ANGGARAN RUMAH TANGGA KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK (KMB) – NAULI KOTA SAMARINDA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK (KMB) – NAULI
KOTA SAMARINDA

BAB I


PENDAHULUAN

Pasal 1


  1. Anggaran Rumah Tangga Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  disingkat ART KMB NAULI KOTA SAMARINDA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;
  2. Anggaran Rumah Tangga ini menetapkan penyusunan yang lebih rinci dari Anggaran Dasar KMB  NAULI KOTA SAMARINDA  ;
  3. Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan akan dituangkan dalam bentuk keputusan - keputusan tertulis pengurus ;

BAB II
NAMA ORGANISASI, PEMAKAIANNYA DAN WILAYAH HUKUM
PASAL 2

  1. Nama lengkap organisasi adalah sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar, yakni Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  selanjutnya disingkat KMB  NAULI KOTA SAMARINDA, dulu sebutan PARSADAAN NAULI KOTA SAMARINDA dan  sebutan PUNGUAN NAULI ;
  2. Aturan pemakaian nama dan singkatan diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan  Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda ;
  3. Wilayah Hukum Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  meliputi Kota Samarinda dengan Kecamatan – kecamatannya ;

Bab III
ATRIBUT
Pasal 3
LAMBANG

Lambang digunakan untuk panji, stempel, logo, atribut dan pin KMB Nauli Kota Samarinda ;







Bab IV
TEMPAT KEDUDUKAN DAN DOMISILI ORGANISASI
Pasal 4

Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  disingkat KMB NAULI KOTA SAMARINDA  berdomisili di Kota Samarinda ;

Bab V
ORGANISASI
Pasal 5

  1. Struktur dan Personalia Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  adalah sebagai berikut :
    1. Dewan Penasehat/Paniroi, dipimpin seorang Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang anggota yang merefresentasikan perwakilan Sub Etnis dan  refresentase ketokohan ;
    2. Dewan Pimpinan  Harian terdiri dari :
      1. Ketua selaku Penanggung Jawab Umum Organisasi, dibantu oleh beberapa Wakil Ketua
      2. Sekretaris  dan Para Wakil Sekretaris
      3. Bendahara  dan Para Wakil Bendahara
      4. Koordinator Kecamatan
    3. Susunan Dewan Pimpinan Daerah  selengkapnya merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari waktu ke waktu dalam Anggaran Rumah Tangga ;

Pasal 6
DEWAN PIMPINAN  DAERAH

  1. Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  dibentuk dan disusun oleh Formatur dalam MUSDA atau MUSDALUB ;
  2. Yang dapat menjadi Anggota Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  adalah harus anggota Punguan Marga atau Anggota Punguan Sub Etnis Batak  yang memenuhi persyaratan sebagai anggota biasa ;
  3. Anggota Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  berhenti menjadi Pengurus antara lain jika :
    1. Mengundurkan diri secara tertulis dari Dewan Pimpinan Daerah, diputuskan dan disahkan oleh Rapat Pleno
    2. Tidak lagi berdomisili  di Kota Samarinda
    3. Meninggal dunia






Pasal 7
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB  DEWAN PIMPINAN DAERAH

  1. Dewan Pimpinan  Daerah adalah lembaga eksekutif Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  yang tugas dan tanggung jawab utamanya ditetapkan sesuai ketentuan Anggaran Dasar ;
  1. Dewan Pimpinan  Daerah menetapkan strategi program dan kebijakan dalam pengelolaan organisasi, mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas, kegiatan dan kewajiban, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan  Musyawarah Daerah dan atau  Musyawarah Daerah Luar Biasa ;
  2. Pembagian Tugas Dewan Pimpinan  Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan organisasi Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  diatur sebagai berikut :
   
1.   Ketua  
  1. Ketua  memiliki hak dan wewenang, serta menjalankan tugas dan kewajiban untuk dan dalam hal :  
  • Menjabarkan Garis Besar Kebijakan Organisasi, termasuk menetapkan kebijakan-kebijakan, program dan kegiatan strategis Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;
  • Bertanggung jawab menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas secara umum baik keluar maupun kedalam serta menyampaikan pertanggung jawaban organisasi kepada  ;
  • Menerima, membahas dan mensahkan usulan kegiatan dan/atau program dari setiap Punguan Marga dan atau Sub Etnis Batak di Kota Samarinda ;
  • Meminta laporan pertanggungjawaban program dan kegiatan beserta anggarannya secara berkala dan/atau tahunan dari setiap Bidang ;
  1. Dalam menyelenggarakan tugasnya sehari-hari Ketua Umum dibantu oleh beberapa orang Ketua ;
  1. Wakil Ketua I menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Organisasi dan Keanggotaan serta bertanggung jawab kepada Ketua  ;
  2. Wakil Ketua II menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Pengabdian Masyarakat, serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  3. Wakil Ketua III menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Adat serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  4. Wakil Ketua IV menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Seni, Budaya dan Olah Raga serta bertanggung jawab kepada Ketua  ;
  5. Wakil Ketua V menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Pengembangan SDM & Kepemudaan, Usaha dan Ekonomi serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  6. Wakil Ketua VI menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang  Usaha dan Ekonomi serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  7. Wakil Ketua VII menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Hukum / Advokasi serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  8. Wakil Ketua VIII, menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Kemitraan dan Hubungan Kelembagaan serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  9. Wakil Ketua IX menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Sosial serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  1. Apabila Ketua  berhalangan tugas maka tugasnya diwakili oleh salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk atau sesuai bidangnya ;
  2. Apabila diperlukan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk divisi-divisi sesuai bidangnya ;

2.   Sekretaris  
Sekretaris melaksanakan kegiatan administrasi organisasi secara umum dan bertanggung jawab kepada Ketua, serta dibantu oleh Wakil Sekretaris ;

3.  Bendahara  
Bendahara melaksanakan kegiatan perbendaharaan secara umum dan bertanggung jawab kepada Ketua, serta dibantu oleh Wakil Bendahara  ;


4.  Para Koordinator Kecamatan
Para Koordinator Kecamatan  merupakan jaringan perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  di setiap Kecamatan yang menyelenggarakan kegiatan organisasi di tingkat Kecamatan sesuai dengan program yang ditetapkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan bertanggung jawab kepada Ketua  Dewan Pimpinan Daerah ;

5.  Bidang – bidang

Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda dapat membentuk Bidang – bidang  sesuai kebutuhan organisasi. Bidang -bidang wajib melaksanakan pekerjaan Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  menurut Bidang  masing-masing sesuai kebijakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda ;

Pasal 8
PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN PENGURUS

  1. Apabila Ketua Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  berhalangan tetap, maka pengisian Jabatan Ketua dijabat Pejabat Sementara Ketua yang ditetapkan melalui Rapat Pleno sampai penyelenggaraan  Musyawarah Daerah Luar Biasa untuk memilih Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;
  2. Apabila karena sesuatu hal seseorang Anggota Pengurus Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir periode kepengurusan, maka Pengurus Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda   yang lain dapat bersidang untuk menetapkan tetap mengosongkan jabatan tersebut atau menetapkan salah seorang Anggota Biasa lain untuk menggantikannya ;

Pasal 9
PERTANGGUNG JAWABAN KELEMBAGAAN

  1. Dewan Pimpinan Daerah  bertanggungjawab kepada Anggota melalui  ;
  2. Bidang  - bidang  bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Daerah ;

BAB  VI
KEANGGOTAAN

Pasal 10


  1. Anggota Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  disingkat KMB  NAULI KOTA SAMARINDA  terdiri dari :
    1. Anggota biasa, yaitu semua Punguan Marga Batak dan Punguan Sub Etnis Batak yang berdomisili di  Kota Samarinda ;
    2. Anggota kehormatan adalah tokoh/ pribadi/ perorangan yang  bukan anggota biasa tetapi diakui peduli, bersimpati, pernah berjasa mengembangkan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Samarinda maupun kebudayaan dan adat istiadat Batak serta untuk kepentingan Masyarakat Batak Kota Samarinda maupun KMB NAULI Kota Samarinda,  berdasarkan  kriteria- kriteria umum sebagai berikut ;
      1. Secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan ;
      2. Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya ;
      3. Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;
      4. Secara organisasi/badan/institusi memiliki keabsahan hukum dan berperan serta dalam pembangunan nasional ;

PASAL 11
PROSEDUR PENGANGKATAN ANGGOTA KEHORMATAN

  1. Anggota Kehormatan bisa diusulkan oleh setiap Anggota Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda untuk kemudian disaring oleh Dewan Pimpinan Daerah  melalui Rapat Kerja Daerah ;
  2. Pengusulan calon Anggota Kehormatan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Samarinda diajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus dengan dilampiri riwayat hidup calon Anggota Kehormatan secara rinci dan penjelasan peran sertanya dalam mendukung organisasi ;
  3. Apabila calon Anggota Kehormatan adalah organisasi/badan/institusi, maka lampiran profil organisasi, susunan pengurus dan rincian anggotanya serta fungsi dan peranannya bagi Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Samarinda merupakan lampiran yang pokok ;
  4. Kepada Anggota Kehormatan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Samarinda  yang sudah memperoleh persetujuan dan disahkan, akan menerima Surat Tanda Keanggotaan Kehormatan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Samarinda ;




Pasal  12
HAK – HAK ANGGOTA

  1. Anggota Biasa berhak untuk berpartisipasi dalam rapat-rapat Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  sesuai dengan sifat dari rapat seperti yang diatur dalam AD/ART ;
  2. Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan berhak untuk meminta dan menerima bahan informasi tentang Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  dan pelayanan lainnya ;
  3. Anggota Biasa memiliki hak suara, hak memilih, dan hak untuk dipilih dalam setiap proses rapat sesuai dengan jenjang dan sifatnya ;

Pasal 13
KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Menjaga nama baik Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda ;
  2. Menerima dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil , dan Ketentuan - Ketentuan Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  yang berlaku ;
  3. Menerima dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh Pengurus ;
  4. Membayar iuran anggota sesuai kesepakatan anggota ;
  5. Bersedia menyediakan waktu untuk berpartisipasi dalam membangun, mengembangkan, dan memajukan Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;

Pasal 14
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN KEHORMATAN

Keanggotaan Kehormatan berakhir apabila :
  1. Meninggal dunia ;
  2. Atas permintaan sendiri ;
  3. Dibubarkan karena dilarang oleh instansi yang berwenang, dibubarkan atau bubar sendiri ;
  4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis ;
  5. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang ditetapkan ;
  6. Dipecat karena melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;
  7. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia ;








BAB  VII

MUSYAWARAH BESAR DAN RAPAT - RAPAT

Pasal 15

              1. Status Musyawarah Besar  :
  1. Merupakan musyawarah  tertinggi ;
  2. Memegang kekuasaan tertinggi organisasi ;
  3. Diadakan 5 (lima) tahun sekali diakhir periode kepengurusan ;
  4. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda ;
  5. Musyawarah Daerah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda sampai dengan terpilihnya Pimpinan Majelis Persidangan Musda, selanjutnya pimpinan sidang diserahkan kepada majelis persidangan yang dipilih dari dan oleh peserta  ;
  1. Majelis Persidangan terdiri dari 5 (lima) orang yang  dipilih dari peserta Musda  ;

  1. Materi-materi pembahasan dalam  disiapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan masukan dari Punguan Sub Etnis Batak dan Marga;

  1. Wewenang  :
  1. Mengusulkan peninjauan dan atau perubahan, serta menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ;
  2. Pertanggungjawaban Pengurus  kepada anggota melalui Ketua Umum ;
  3. Memilih Ketua dan membentuk kepengurusan yang baru melalui formatur  ;
  4. Menetapkan kebijakan organisasi ;
  5. Pembubaran organisasi ;
  6. Acara-acara lain yang bermanfaat bagi kemajuan organisasi  ;
  1. Waktu dan tempat Musda ditetapkan oleh Dewan Pimpinan  Daerah ;

  1. Kepesertaan   :
Undangan     : Adalah tamu kehormatan yang diundang pada  atau yang diundang sebagai Nara Sumber atau Pembicara Makalah
Peserta      : Adalah yang terdiri dari DPD, mewakili Pengurus Punguan  Marga - marga, atau Pengurus Induk Parsadaan Marga, atau Pengurus Punguan Sub Etnis Batak yang ada di Kota Samarinda atau perorangan yang didaftarkan sebagai peserta
Delegasi     : Adalah  Peserta yang diberi mandat atau  kewenangan   mewakili Punguan Marga - marga, atau Induk Parsadaan Marga, atau Punguan Sub Etnis Batak, yang memilki hak dipilih dan memilih
Peninjau     : Adalah peserta perorangan yang bukan dari DPD, bukan yang mewakili Pengurus Punguan Marga - marga, atau Pengurus Induk Parsadaan Marga, atau Pengurus Punguan Puak – puak yang didaftarkan sebagai peserta

  1. Kuorum
  1. Dinyatakan kuorum bila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta atau ½ + 1 dari jumlah Punguan Marga - marga, atau Induk Parsadaan Marga, atau Punguan  Sub Etnis Batak ;
  2. Apabila tidak tercapai kuorum, maka  ditunda sampai batas waktu 30 menit ;
  3. Apabila tetap tidak tercapai kuorum setelah penundaan, maka   dapat dilaksanakan ;
  4. Setiap keputusan yang ditetapkan dalam  dilakukan dengan cara musyawarah dan apabila tidak tercapai maka ditetapkan dengan suara terbanyak ;

  1. Dalam pemilihan Formatur, Hak Suara diatur sebagai berikut :
    1. Hanya Delegasi yang  mempunyai hak suara
    2. Setiap Punguan Marga atau Punguan Sub Etnis Batak, masing – masing hanya memiliki  satu  hak suara
  1. Untuk Sidang Pleno dan Komisi setiap Punguan Marga atau Punguan  Sub Etnis Batak , masing – masing hanya memiliki  satu  hak suara,  Dewan Pimpinan Daerah mempunyai 1(satu) hak suara ;
  2. Biaya MUSDA di peroleh dari Kas DPD Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda,  sumbangan anggota, donator atau dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat ;

BAB VIII
FORMATUR
Pasal 16
DEWAN FORMATUR

      1. Formatur dipilih dari dan oleh peserta musyawarah dengan jumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 4 (empat) orang merupakan hasil pemungutan suara dan 1 (satu) orang adalah mantan Ketua DPD KMB Kota Samarinda periode sebelumnya ;
      2. Formatur bertugas menyusun struktur organisasi dan personil Penasehat dan Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda.
      3. Rapat Formatur dianggap sah bilamana dihadiri lebih dari setengah jumlah formatur ;
      4. Formatur  yang mendapat suara terbanyak dan memenuhi persyaratan Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 6 otomatis  menjadi Ketua Umum DPD Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda ;
      5. Dewan Formatur melaksanakan tugasnya selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak Musyawarah ;
      6. Dewan Formatur menyerahkan hasil kerjanya kepada Pimpinan Musyawarah untuk ditindak lanjuti ;
      7. Apabila dalam 60 (enam puluh) hari kalender Formatur tidak dapat menyelesaikan tugasnya, maka Formatur mengembalikan mandatnya kepada Pimpinan Musyawarah ;
      8. Pengurus Lama (Demisioner) masih berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas rutin sampai dengan diserah-terimakannya kepengurusan kepada Pengurus baru Terpilih ;


Pasal 17
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA

1.  Musyawarah Daerah Luar Biasa  (MUSDALUB) dapat dilaksanakan apabila :
        1. Ada permintaan dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Dewan Pimpinan  Daerah yang ada ;
        2. Ada penggantian Ketua Umum dalam keadaan berhalangan tetap ;
        3. Formatur gagal membentuk kepengurusan, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga ;
        4. Ada keperluan mendesak untuk penyempurnaan AD / ART dan diagendakan ;
        5. Kuorum tercapai berdasarkan ART Bab V Pasal 14 Ayat 7 ;
        6. Tata Laksana MUSDA Luar Biasa mengacu pada Tata Laksana MUSDA ;
        7. Biaya MUSDALUB didapat dari Kas DPD Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda,  sumbangan anggota, donator atau dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat ;

Pasal 18

RAPAT - RAPAT


  1. Rapat – rapat berupa :

    1. Pimpinan Daerah

    2. Rapat Pimpinan Daerah  

    3. Rapat Kerja Daerah   
    4. Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Daerah
    5. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah
    6. Rapat Harian Dewan Pimpinan Daerah
    7. Rapat Departemen/ Bidang
    8. Rapat Kepanitiaan


Pasal 19
PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT - RAPAT
  1. Segala keputusan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat ;
  2. Apabila tidak memungkinkan untuk mencapai mufakat melalui musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, maka keputusan dapat diambil dengan cara :
  1. Pemungutan suara dengan ketentuan harus memperoleh suara terbanyak mutlak (lebih dari setengah jumlah suara yang ada).
  2. Pemungutan suara dilakukan secara tertutup (tertulis). Kecuali ditentukan lain oleh forum dimaksud.
  3. Setiap Punguan Marga atau Punguan Sub Etnis Batak, masing – masing hanya memiliki  satu  hak suara.

Bab IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Organisasi dan keputusan Dewan Pimpinan Daerah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab XII Pasal 24 ;
  2. Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah dan disempurnakan dalam  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;


Bab X
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 21

  1. Anggaran Rumah Tangga/ ART Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda   ini merupakan perubahan dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga yang telah di susun sebelumnya ;
  2. Dengan disempurnakannya Anggaran Rumah Tangga Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda ini, maka seluruh Anggaran Rumah Tangga yang pernah ditetapkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku ;
  3. Hal-hal dan/atau ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ART ini dapat ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi ;
  4. Setiap rancangan perubahan mengenai ketentuan-ketentuan tertentu, atau rancangan tambahan (adendum) dan revisi atas pasal-pasal atau ayat-ayat tertentu, hanya dapat berlaku setelah mendapat pengesahan dari Musyawarah Daerah / Musyawarah Daerah Luar Biasa  Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  ;
  5. Anggaran Rumah Tangga Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda   ini  berlaku sejak tanggal ditetapkan ;

Ditetapkan di : Samarinda
Pada tanggal  : 26 Juni 2010

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar