Kegiatan

Kegiatan
Suasana pemilihan Ketua DPP KMB Nauli di Hotel Mesra Samarinda, November 2016. Voting dimenangkan Janri Manro Samosir.

Sabtu, 25 Maret 2017

ANGGARAN DASAR KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK (KMB) – NAULI KOTA SAMARINDA

ANGGARAN DASAR
KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK (KMB) – NAULI
KOTA SAMARINDA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa :
Bahwa  bangsa Indonesia yang memiliki latar belakang suku, budaya dan adat istiadat yang beraneka ragam adalah suatu potensi bangsa yang kaya akan nilai–nilai luhur perlu dipelihara, dikembangkan dan diamalkan sebagai salah satu sumber motivasi bagi kemajuan dan kejayaan bangsa.
Bahwa keberadaan suku Batak di Indonesia merupakan bagian dari sejarah bangsa Indonesia, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, memiliki kesadaran ber-Bangsa dan ber-Negara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa sebagai bagian dari warga negara Indonesia secara khusus di Kota Samarinda, maka Masyarakat Batak masih mempunyai kaitan kuat karena pertalian kekerabatan, latar belakang kesejarahan, ikatan-ikatan paguyuban, hubungan kerjasama sosial-budaya dan ekonomi, atau alasan-alasan pengikat lainnya yang menyebabkan mereka memiliki “rasa-ikatan” persaudaraan.
Bahwa warisan nilai-nilai luhur masyarakat Batak  yang berkembang di Bumi Nusantara menjadi pedoman hidup masyarakat Batak dan keturunannya adalah rangkaian nilai–nilai yang memperkaya wawasan bangsa/wawasan Nusantara yang merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia.
Nilai–nilai luhur yang telah tersaji positif seyogyanya terwujud dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam Negara Kesatuan Republk Indonesia, sebagaimana pepatah mengatakan “dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung”.

Untuk itu dibentuk suatu wadah yang akan merangkum aspirasi, agar supaya kualitas dan partisipasi suku Batak  dalam pembangunan dapat lebih ditingkatkan dan terarah.
Dengan berlandaskan atas kesadaran dan keyakinan masyarakat Batak  yang bermukim di Kota Samarinda, maka dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945,  kami menghimpun diri dalam satu wadah organisasi KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA disingkat KMB – NAULI  KOTA SAMARINDA dulu sebutan PARSADAAN NAULI KOTA SAMARINDA dan  sebutan PUNGUAN NAULI. Dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
DEFINISI

Yang dimaksud dengan Ketentuan Umum :

1. KMB – NAULI adalah: Kerukunan Masyarakat Batak –  Nauli Kota Samarinda yang meliputi  
   sub etnis  :
   1.1. Batak Toba
   1.2. Batak Karo
   1.3. Batak Simalungun
   1.4. Batak Mandailing
   1.5. Batak Angkola
   1.6. Batak Pakpak
   1.7. Batak Nias
2. DPD  adalah : Dewan Pimpinan Daerah.
3. Kota Samarinda adalah : Daerah  Kota Samarinda  dengan Kecamatannya.
3. AD / ART adalah: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Musda adalah: Musyawarah Daerah.
5. Musdalub adalah : Musyawarah Daerah Luar Biasa.
6. Rapimda adalah : Rapat Pimpinan Daerah.
7. Rakerda  adalah: Rapat Kerja Daerah.
BAB II
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN

Pasal 2
N A M A

Organisasi ini bernama KERUKUNAN MASYARAKAT  BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  disingkat KMB - NAULI KOTA SAMARINDA  dulu sebutan PARSADAAN NAULI KOTA SAMARINDA dan  sebutan PUNGUAN NAULI ;

Pasal 3
W A K T U

  1. Awalnya KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  didirikan pada tahun 1976 dan ditetapkan kembali pada tanggal 26 Juni 2010 ;
  2. Organisasi  kekeluargaan ini didirikan untuk waktu yang tidak terbatas ;

Pasal 4
KEDUDUKAN

KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  berkedudukan di Kota Samarinda ;

BAB  III
ASAS, LANDASAN, BENTUK DAN SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN  

Pasal 5
A S A S

KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;

Pasal 6
LANDASAN

KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  ini berlandaskan tatanan Dalihan Natolu dalam kehidupan kekeluargaan menjunjung adat-istiadat / serta nilai – nilai budaya Batak ;

Pasal 7
BENTUK DAN SIFAT

  1. KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  adalah Organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat  kekeluargaan, sosial, gotong royong, demokratis yang tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya ;

Pasal  8
MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Mengembangkan  dan  melestarikan   kebudayaan  marsipasangapan, marsihaholongan dan marsipaunean roha, perasaan senasib dan sepenanggungan antara sesama anggota dalam adat istiadat Batak sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman ;
  2. Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat kerjasama di antara anggota-anggotanya dan masyarakat dimana dia berada;
  3. Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah Batak dan nilai-nilai budaya dimana warga Batak berdomisili (akulturasi) yang merupakan bagian dari budaya   Nasional ;
  4. Memelihara, mengelola, dan menjembatani komunikasi antar warga Batak dengan warga masyarakat etnis lain di Kota Samarinda ;
  5. Mengembangkan dan memelihara persatuan dan kesatuan keluarga besar Kerukunan  Masyarakat Batak Samarinda ;
  6. Membangun, mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) putra-putri Batak Samarinda agar menjadi insan yang bermutu, berbudi luhur dan berguna bagi keluarga besar  Batak, masyarakat dan negara ;
  7. Menanamkan motivasi akan makna keberadaan dan pengabdian anggota Kerukunan  Masyarakat Batak Kota Samarinda, sebagai insan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan  Kota Samarinda ;
  8. Mengembangkan dan meningkatkan peran serta partisipasi aktif Etnis Batak Samarinda dalam berbagai aspek kehidupan sebagai insan professional yang berwawasan  yang bercirikan agamis, beradat, berbudaya, berbudi luhur, beretika, berjiwa juang, dan berkepribadian ;

BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 9
V I S I
“ Menjadi Wadah Komunikasi, Kekeluargaan dan Pemersatu Warga Batak Samarinda”.

Pasal 10
M I S I

  1. Meningkatkan motivasi peran dan partisipasi Kerukunan Masyarakat Batak Kota Samarinda menyukseskan program Pemerintah Kota Samarinda  ;
  2. Menjadikan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda sebagai organisasi dinamis dan menjadi instrumen bagi Warga Masyarakat Samarinda ;
  3. Membangun tradisi / kebiasaan yang baik bagi warga Batak Kota Samarinda dalam kehidupan sehari-hari agar sesuai dengan nilai – nilai luhur Batak dengan tetap menjaga nilai budaya lokal dan harmonisasi antar suku, agama dan ras  ;
  4. Meningkatkan kesadaran pada diri masing-masing Masyarakat Batak Kota Samarinda untuk tanggap akan kondisi sosial masyarakat sekitar ;
  5. Memperkokoh dan memperkuat kekerabatan, komunikasi dan kekeluargaan antar warga Batak di Kota Samarinda ;
  6. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan berbagai lapisan masyarakat dan pemerintah ;

BAB  V
ATRIBUT

Pasal 11

KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  (KMB-NAULI) mempunyai atribut yang terdiri dari Lambang, Panji- Panji, Hymne dan Mars ;

Pasal 12
LAMBANG

  1. KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  memiliki lambang/logo , yang merupakan hasil karya Nixson Butarbutar seperti di bawah ini :



  1. Komponen lambang/ logo KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  adalah rumah adat batak berwarna kombinasi hitam merah dengan latar belakang pulau Kalimantan Timur diapit oleh tiga buah mata rantai pada sisi kiri, tujuh buah roda gigi pada posisi atas semuanya berwarna kuning, padi dan kapas pada sisi kanan masing – masing berwarna kuning dan hijau,  dan pada sisi di atas rumah adat terdapat bintang lima berwarna kuning. Tulisan melingkar bertuliskan “KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK KOTA SAMARINDA, tulisan NAULI berada dibawah rumah Adat, pada pita putih bertuliskan “KMB-NAULI” semua tulisan  berwarna hitam ;
  2. Warna lambang/ logo dan atribut terdiri dari warna  kuning emas, warna hitam, warna merah dan  warna putih :
  1. Warna kuning       :  Melambangkan keluhuran budi dan keagungan cita –masyarakat Batak
  2. Warna hitam        :  Melambangkan kedalaman sifat luhur masyarakat Batak untuk berbuat demi kekekalan / keabadian
  3. Warna putih        :  Melambangkan  ketulusan dan kesucian hati untuk satu tujuan atau itikad yang tulus
  4. Warna merah        :  Melambangkan sifat pemberani masyarakat Batak karena kebenaran dan untuk membela kebenaran
  5. Warna Hijau        :  Melambangkan kehadiran Masyarakat Batak di Kota Samarinda membawa harmoni yang meneduhkan

  1. Makna komponen :
Rumah Adat dan Pulau Kalimantan        :  diartikan jabu na martua sigomgom pangisina, tempat istirahat, pertemuan seluruh keluarga yang bermukim di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
Roda Gigi berjumlah tujuh    :
diartikan kegigihan dan semangat 7 Sub Etnis Batak
yang bergerak dinamis, harmonis, seirama, bersatu
padu dalam berusaha pada berbagai aspek kehidupan

Mata Rantai berjumlah tiga    :
diartikan sikap menjunjung tinggi dalihan natolu sebagai pengikat ketahanan budaya, adat istiadat dan kekeluargaan dalam segala situasi

Padi dan kapas            :
diartikan  kemakmuran sebagai sebuah cita – cita

Bintang Lima            :
diartikan  Pancasila  sebagai dasar Negara dan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pita                 :
melambangkan suatu kesinambungan proses
perkembangan Kerukunan Masyarakat Batak Kota Samarinda yang tidak terlepas/terpisah dari  satu masa ke masa berikut

  1. Makna keseluruhan Lambang/ Logo :
KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  yang terdiri atas tujuh sub etinis bersaudara masing – masing Batak Toba, Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Mandailing, Batak Angkola, Batak Pakpak, Batak Nias,  sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia Berdasarkan  Pancasila merupakan insan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tidak pernah melupakan akar sejarahnya, berdedikasi, gigih berusaha dan berjuang  menuju tingkat kesejahteraan lahir batin, dengan tetap menjaga, memelihara adat istiadat, nilai – nilai luhur budaya batak dan menjaga harmonisasi dengan lingkungan dimana dia berada dari masa ke masa ;
  1. Ketentuan mengenai penggunaan Lambang/ Logo diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Pengurus ;

Pasal 13
PANJI, HYMNE DAN MARS

Panji, Hymne dan Mars ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Keputusan Pengurus ;

BAB VI
WILAYAH ORGANISASI 

Pasal 14

Wilayah Organisasi Dewan Pimpinan Daerah  KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA,  adalah  Daerah Kota Samarinda  dengan Kecamatan – kecamatannya ;

BAB VII
KEDAULATAN 

Pasal  15

Kedaulatan Dewan Pimpinan Daerah  KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Daerah (MUSDA);

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN

Pasal 16
KEUANGAN

  1. Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, donatur, sumbangan yang sah, halal dan tidak mengikat, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan organisasi ;
  2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak lainnya ;
  3. Pengelolaan keuangan dan hak milik organisasi bukan uang, dilakukan oleh Pengurus ;

Pasal 17
PENGGUNAAN HARTA KEKAYAAN

  1. Membantu anggota yang mengalami musibah atau bencana ;
  2. Membantu memajukan sumber daya manusia keluarga besar Kerukunan Masyarakat Batak/KMB Nauli Kota Samarinda ;
  3. Membiayai rapat, syukuran yang diselenggarakan untuk kepentingan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda ;

BAB - IX
KEANGGOTAAN

Pasal 18
KEANGGOTAAN

  1. Anggota biasa, yaitu semua Punguan Marga Batak dan Punguan Sub Etnis Batak yang berdomisili di Daerah Tingkat II Kota Samarinda ;
  2. Anggota kehormatan adalah bukan anggota biasa tetapi diakui berjasa mengembangkan KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  maupun kebudayaan dan adat istiadat Batak ;

Pasal 19
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Hak anggota :
  1. Bebas mengeluarkan pendapat atau pikiran baik lisan maupun tertulis dan disalurkan kepada pengurus ;
  2. Dapat dipilih dan memilih untuk menjadi pengurus ;
  3. Setiap anggota berhak untuk menghadiri rapat/pertemuan dan/atau kegiatan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda ;
  4. Setiap anggota mempunyai satu hak suara ;
  5. Mendapat bantuan moril atau materil jika menghadapi bencana  ;
  6. Mendapat penghargaan atau tanda jasa sesuai pertimbangan Pengurus lengkap ;

2. Kewajiban anggota :
    1. Membayar kewajiban sesuai kesepakatan dan mematuhi serta menjalankan AD/ART KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  dan aturan lainnya yang dibuat oleh pengurus ;
    2. Berpartisipasi terhadap kegiatan KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  ;
    3. Memelihara norma-norma pergaulan, adat istiadat, budaya, menjaga nama baik dan menjunjung kehormatan demi persatuan dan kesatuan KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  ;
    4. Sebelum menyampaikan pendapat atau pikiran tentang Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Samarinda  harus terlebih dahulu melakukan check and recheck. ;

Pasal 20
ORGANISASI PILAR KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI  SAMARINDA

  1. Organisasi Pilar KMB NAULI Samarinda adalah organisasi Punguan Marga/ Punguan Sub Etnis  Batak yang dibentuk berdasarkan Marga atau Sub Etnis yang ada di lingkungan masyarakat Batak Kota Samarinda ;
  2. Organisasi Pilar memiliki AD/ART sendiri sesuai dengan kebutuhan masing – masing Organisasi Pilar ;

BAB X
TATA URUTAN KEPUTUSAN 

Pasal 21
Jenis dan Tata Urutan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah  KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  :

  1. Keputusan Musyawarah Daerah / Musdalub
  2. Rapat Pimpinan Daerah  
  3. Rapat Kerja Daerah   
  4. Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Daerah
  5. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah
  6. Rapat Harian Dewan Pimpinan Daerah
  7. Rapat Departemen/ Bidang
  8. Rapat Kepanitiaan

BAB-XI
DEWAN PENASEHAT / PANIROI 

Pasal 22
DEWAN  PENASEHAT/ PANIROI

  1. Dewan Penasehat KERUKUNAN MASYARAKAT  BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  dibentuk dan disusun pada saat Musyawarah Daerah / Musdalub melalui Team Formatur  ;
  2. Dewan Penasehat KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  dipimpin oleh Ketua Dewan Penasehat dan dibantu oleh beberapa orang anggota, masing – masing mewakili :
    1. Unsur Sub Etnis   :
  1. Puak Batak Toba
  2. Puak Batak Karo
  3. Puak Batak Simalungun
  4. Puak Batak Mandailing
  5. Puak Batak Angkola
  6. Puak Batak Pakpak
  7. Puak Batak Nias
  1. Tokoh Masyarakat Batak yang dianggap layak
  2. Ketua DPD periode sebelumnya.

Pasal 23
TUGAS DEWAN  PENASEHAT/ PANIROI

  1. Memberikan pertimbangan dan nasehat dalam Program Kerja KERUKUNAN MASYARAKAT  BATAK NAULI KOTA SAMARINDA    ;
  2. Diminta atau tidak diminta  dapat memberikan saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan Daerah KERUKUNAN MASYARAKAT  BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  ;

BAB-XII
STRUKTUR DEWAN PENGURUS 

Pasal 24
STRUKTUR DEWAN PIMPINAN DAERAH

  1. Dewan Pimpinan Daerah KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  dibentuk dan disusun pada saat Musyawarah Daerah / Musdalub melalui Team Formatur
  2. Struktur Dewan Pimpinan Daerah KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  terdiri dari :
    • Ketua  
    • Beberapa Orang Wakil Ketua
    • Sekretaris  
    • Beberapa Orang Wakil Sekretaris
    • Bendahara  
    • Beberapa Orang Wakil Bendahara
  • Koordinator Kecamatan
  • Bidang - bidang
  1. Dewan Pimpinan Daerah  merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dalam organisasi . Dewan Pimpinan Daerah  KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi;
  2. Dewan Pimpinan Daerah  KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  menetapkan pedoman dan peraturan organisasi,  sebagai petunjuk pelaksanaan teknis tugas-tugas organisasi disemua kegiatan  ;

BAB - XIII
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS DAN
PEMILIHAN DAN MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 25
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS

    1. Setia dan taat kepada AD/ART KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  dan peraturan pengurus ;
    2. Anggota Pilar KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  yang telah berdomisili dan menetap minimal 5 tahun di Kota Samarinda;
    3. Berbadan dan berpikiran sehat ;
    4. Mempunyai wawasan tentang kebudayaan, adat istiadat batak dan organisasi kemasyarakatan ;
    5. Cakap memimpin, suka bekerja sama dan tunduk kepada suara terbanyak ;
    6. Secara juridis tidak mempunyai masalah ;
    7. Secara moral berperilaku baik ;
    8. Bersedia memberikan pengorbanan pikiran, tenaga, waktu dan materi secara tulus dan ikhlas;

Pasal 26
MASA JABATAN PENGURUS
   
1. Masa jabatan pengurus dibatasi hanya selama lima tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya ;
2. Apabila Musda melalui team Formatur tidak berhasil memilih Ketua baru maka Ketua sebelumnya akan tetap menjabat Ketua KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA sampai terpilihnya Ketua baru ;
3. Ketua  yang telah  menjabat dua kali periode baik berturut – turut maupun tidak berturut – turut tidak boleh dipilih kembali untuk yang ketiga kalinya ;

Pasal 27
KETUA BERHALANGAN TETAP

  1. Apabila Ketua meninggal dunia maka para pengurus lengkap mengadakan rapat untuk memilih salah seorang menjadi pejabat sementara Ketua ;
  2. Apabila Ketua cacat phisik dan tidak mungkin menjalankan tugas-tugasnya maka pengurus lengkap mengadakan rapat untuk memilih salah seorang menjadi pejabat sementara Ketua ;
  3. Apabila Ketua mengundurkan  diri sebelum berakhir masa jabatannya maka para pengurus lengkap mengadakan rapat untuk memilih salah seorang menjadi pejabat sementara Ketua ;
  4. Maksimal 6 (enam ) bulan setelah  Ketua berhalangan tetap, maka DPD harus menggelar Musdalub dengan agenda tunggal penggantian Ketua.

Pasal 28
PEMBERHENTIAN PENGURUS

  1. Sesuai pasal  27
  2. Setelah habis masa jabatannya.
  3. Apabila melalaikan kewajiban dan tanggung jawabnya dan melanggar AD/ART KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK NAULI KOTA SAMARINDA  

BAB - XIV
MUSYAWARAH DAERAH DAN RAPAT
Pasal 29

  1. Musyawarah Daerah diselenggarakan sekali lima tahun, dengan peserta : Penasehat dan Pengurus DPD Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda,  Punguan Marga dan Punguan Sub Etnis Batak se Kota Samarinda ;
  2. Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan sama dengan Musda. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan berdasarkan permintaan tertulis paling sedikit ½ + 1 jumlah anggota Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda dan dihadiri oleh semua pengurus Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda ;
  3. Rapat Pimpinan Daerah diselenggarakan bila diperlukan atas undangan DPD dan berwenang mengambil keputusan – keputusan kecuali yang menjadi kewenangan Musda atau Musdalub yang dihadiri oleh : Penasehat dan Pengurus DPD Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda,  Ketua Punguan Marga dan Punguan Sub Etnis Batak se Kota Samarinda ;
  4. Rapat Kerja Daerah diselenggarakan bila diperlukan atas undangan DPD untuk membahas dan menjabarkan program-program penting yang dipandang perlu untuk dilaksanakan ditingkat Daerah ;
  5. Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Daerah diselenggarakan sesuai kebutuhan pengurus yang dihadiri Penasehat dan Pengurus DPD Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda DPD dan Penasehat DPD ;
  6. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan yang di hadiri oleh seluruh unsur kepengurusan yang terdiri Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Penasehat, berwenang menetapkan keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan Program Umum Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  7. Rapat Harian Dewan Pimpinan Daerah, dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Koordinator Kecamatan, Sekretaris, Para Wakil Sekretaris , Bendahara, Para Wakil Bendahara.

BAB - XV
PERUBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 30
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

  1. Perubahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 anggota Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda melalui Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa ;
  2. Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat 1 harus dihadiri sekurang-kurangnya ½ +1 anggota sah yang seharusnya hadir ;

BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 31

  1. Pembubaran Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  akan ditindaklanjuti atas dasar pemintaan tertulis dari setidak-tidaknya separoh dari jumlah Organisasi Pilar yang ada setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno gabungan antara Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Penasehat ;
  2. Pembubaran Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Daerah Luar Biasa yang dilakukan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota Kerukunan Masyarakat Batak Nauli  Kota Samarinda yang sah serta disetujui 3/4 peserta yang hadir ;
  3. Keputusan pembubaran Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  diberitahukan kepada pemerintah, lembaga mitra serta instansi terkait selambat-lambatnya dua bulan setelah pembubaran ;
  4. Segera setelah pembubaran, Pengurus Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  harus menyelesaikan utang-piutang ;
  5. Dana dan kekayaan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  yang masih ada diserahkan kepada organisasi/lembaga yang maksud dan tujuan serta kegiatannya sejalan dengan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli  Kota Samarinda  ;

BAB XVII
PENUTUP

Pasal 32

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan apabila tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur melalui keputusan pengurus harian.
  2. Anggaran Dasar ini sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 jumlah anggota Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda, serta mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan ;
  3. Dengan disempurnakannya Anggaran Dasar Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda ini, maka seluruh Anggaran Rumah Tangga yang pernah ditetapkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku ;

Ditetapkan di : Samarinda
Pada tanggal  : 26 Juni 2010
 








1 komentar:

  1. Saya mau bertanya dan bukan untuk mencari/memisahkan kekerabatan ke SUKU-AN,
    sekali lagi dgn rasa hormat,apakah NIAS masih masuk kultur etnis BATAK?
    Mohon pencerahannya.thank U

    BalasHapus