Kegiatan

Kegiatan
Suasana pemilihan Ketua DPP KMB Nauli di Hotel Mesra Samarinda, November 2016. Voting dimenangkan Janri Manro Samosir.

Minggu, 26 Maret 2017

Ini Dia Daftar Lengkap Marga Batak

Inilah Daftar Marga Batak yang paling Komplit Berdasarkan Abjad
Tulisan ini dikutip dari buku: Ruhut-ruhut ni Adat Batak, Karya besar : Alm. H.B. Situmorang, Penerbit: BPK Gunung Mulia, Jakarta – 1983. Mohon maaf, apabila ada kekeliruan dan kekurangannya mohon dikoreksi ulang.
A.
1. AMBARITA
2. AMPAPAGA (SIAMPAPAGA)
3. AMPUN (NAHAMPUNGAN)
4. ANGKAT
5. ANGKAT SINGKAPAL
6. ARITONANG
7. ARUAN

B.
8. BABIAT
9. BAHO (NAIBAHO)
10. BAKO
11. BANJARNAHOR (NAINGGOLAN)
12. BANJARNAHOR (MARBUN)
13. BANCIN
14. BAKKARA
15. BARINGBING (TAMPUBOLON)
16. BARUARA (TAMBUNAN)
17. BARUTU (SITUMORANG)
18. BARUTU (SINAGA)
19. BATUARA (NAINGGOLAN)
20. BATUBARA
21. BERASA
22. BARAMPU
23. BARINGIN
24. BINJORI
25. BINTANG
26. BOANGMANALU
27. BOLIALA
28. BONDAR
29. BORBOR
30. BUATON
31. BUNUREA (BANUAREA)
32. BUNJORI
33. BUTARBUTAR

D.
34. DABUTAR (SIDABUTAR ?)
35. DAIRI (SIMANULLANG)
36. DAIRI (SINAMBELA)
37. DALIMUNTA (MUNTE ?)
38. DAPARI
39. DAULAE
40. DEBATARAJA (SIMAMORA)
41. DEBATARAJA (RAMBE)
42. DOLOKSARIBU
43. DONGORAN
44. DOSI (PARDOSI)


G.
45. GAJAA
46. GAJADIRI
47. GAJAMANIK
48. GIRSANG
49. GORAT
50. GULTOM
51. GURNING
52. GUSAR

H.
53. HABEAHAN
54. HARAHAP
55. HARIANJA
56. HARO
57. HAROHARO
58. HASIBUAN
59. HASUGIAN
60. HUTABALIAN
61. HUTABARAT
62. HUTAJULU
63. HUTAGALUNG
64. HUTAGAOL (LONTUNG)
65. HUTAGAOL (SUMBA)
66. HUTAHAEAN
67. HUTAPEA
68. HUTASOIT
69. HUTASUHUT
70. HUTATORUAN
71. HUTAURUK

K.
72. KASOGIHAN
73. KUDADIRI

L.
74. LAMBE
75. LIMBONG
76. LINGGA
77. LONTUNG
78. LUBIS
79. LUBIS HATONOPAN
80. LUBIS SINGASORO
81. LUMBANBATU
82. LUMBANDOLOK
83. LUMBANGAOL (MARBUN)
84. LUMBANGAOL (TAMBUNAN)
85. LUMBAN NAHOR (SITUMORANG)
86. LUMBANPANDE (SITUMORANG)
87. LUMBANPANDE (PANDIANGAN)
88. LUMBANPEA (TAMBUNAN)
89. LUMBANRAJA
90. LUMBAN SIANTAR
91. LUMBANTOBING
92. LUMBANTORUAN (SIRINGORINGO)
93. LUMBANTORUAN (SIHOMBING)
94. LUMBANTUNGKUP

M.
95. MAHA
96. MAHABUNGA
97. MAHARAJA
98. MALAU
99. MALIAM
100. MANALU (TOGA SIMAMORA)
101. MANALU-RAMBE
102. MANALU (BOANG)
103. MANIK
104. MANIK URUK
105. MANURUNG
106. MARBUN
107. MARBUN SEHUN
108. MARDOSI
109. MARPAUNG
110. MARTUMPU
111. MATANIARI
112. MATONDANG
113. MEHA
114. MEKAMEKA
115. MISMIS
116. MUKUR
117. MUNGKUR
118. MUNTE (NAIMUNTE ?)

N.
119. NABABAN
120. NABUNGKE
121. NADAPDAP
122. NADEAK
123. NAHAMPUN
124. NAHULAE
125. NAIBAHO
126. NAIBORHU
127. NAIMUNTE
128. NAIPOSPOS
129. NAINGGOLAN
130. NAPITU
131. NAPITUPULU
132. NASUTION
133. NASUTION BOTOTAN
134. NASUTION LONCAT
135. NASUTION TANGGA AMBENG
136. NASUTION SIMANGGINTIR
137. NASUTION MANGGIS
138. NASUTION JORING

O.
139. OMPUSUNGGU
140. OMPU MANUNGKOLLANGIT

P.
141. PADANG (SITUMORANG0
142. PADANG (BATANGHARI0
143. PANGARAJI (TAMBUNAN)
144. PAKPAHAN
145. PAMAN
146. PANDEURUK
147. PANDIANGAN-LUMBANPANDE
148. PANDIANGAN SITANGGUBANG
149. PANDIANAGN SITURANGKE
150. PANJAITAN
151. PANE
152. PANGARIBUAN
153. PANGGABEAN
154. PANGKAR
155. PAPAGA
156. PARAPAT
157. PARDABUAN
158. PARDEDE
159. PARDOSI-DAIRI
160. PARDOSI (SIAGIAN)
161. PARHUSIP
162. PASARIBU
163. PASE
164. PASI
165. PINAYUNGAN
166. PINARIK
167. PINTUBATU
168. POHAN
169. PORTI
170. POSPOS
171. PULUNGAN
172. PURBA (TOGA SIMAMORA)
173. PURBA (RAMBE)
174. PUSUK

R.
175. RAJAGUKGUK
176. RAMBE-PURBA
177. RAMBE-MANALU
178. RAMBE-DEBATARAJA
179. RANGKUTI-DANO
180. RANGKUTI-PANE
181. REA
182. RIMOBUNGA
183. RITONGA
184. RUMAHOMBAR
185. RUMAHORBO
186. RUMAPEA
187. RUMASINGAP
188. RUMASONDI

S.
189. SAGALA
190. SAGALA-BANGUNREA
191. SAGALA-HUTABAGAS
192. SAGALA HUTAURAT
193. SAING
194. SAMBO
195. SAMOSIR
196. SAPA
197. SARAGI (SAMOSIR)
198. SARAGIH (SIMALUNGUN)
199. SARAAN (SERAAN)
200. SARUKSUK
201. SARUMPAET
202. SEUN (SEHUN)
203. SIADARI
204. SIAGIAN (SIREGAR)
205. SIAGIAN (TUAN DIBANGARNA)
206. SIAHAAN (NAINGGOLAN)
207. SIAHAAN (TUAN SOMANIMBIL)
208. SIAHAAN HINALANG
209. SIAHAAN BALIGE
210. SIAHAAN LUMBANGORAT
211. SIAHAAN TARABUNGA
212. SIAHAAN SIBUNTUON
213. SIALLAGAN
214. SIAMPAPAGA
215. SIANIPAR
216. SIANTURI
217. SIBANGEBENGE
218. SIBARANI
219. SIBARINGBING
220. SIBORO
221. SIBORUTOROP
222. SIBUEA
223. SIBURIAN
224. SIDABALOK
225. SIDABANG
226. SINABANG
227. SIDEBANG
228. SIDABARIBA
229. SINABARIBA
230. SIDABUNGKE
231. SIDABUTAR (SARAGI)
232. SIDABUTAR (SILAHISABUNGAN)
233. SIDAHAPINTU
234. SIDARI
235. SIDAURUK
236. SIJABAT
237. SIGALINGGING
238. SIGIRO
239. SIHALOHO
240. SIHITE
241. SIHOMBING
242. SIHOTANG
243. SIKETANG
244. SIJABAT
245. SILABAN
246. SILAE
247. SILAEN
248. SILALAHI
249. SILALI
250. SILEANG
251. SILITONGA
252. SILO
253. SIMAIBANG
254. SIMALANGO
255. SIMAMORA
256. SIMANDALAHI
257. SIMANJORANG
258. SIMANJUNTAK
259. SIMANGUNSONG
260. SIMANIHURUK
261. SIMANULLANG
262. SIMANUNGKALIT
263. SIMARANGKIR (SIMORANGKIR)
264. SIMAREMARE
265. SIMARGOLANG
266. SIMARMATA
267. SIMARSOIT
268. SIMATUPANG
269. SIMBIRING-MEHA
270. SEMBIRING-MELIALA
271. SIMBOLON
272. SINABANG
273. SINABARIBA
274. SINAGA
275. SIBAGARIANG
276. SINAMBELA-HUMBANG
277. SINAMBELA DAIRI
278. SINAMO
279. SINGKAPAL
280. SINURAT
281. SIPAHUTAR
282. SIPAYUNG
283. SIPANGKAR
284. SIPANGPANG
285. SIPARDABUAN
286. SIRAIT
287. SIRANDOS
288. SIREGAR
289. SIRINGKIRON
290. SIRINGORINGO
291. SIRUMAPEA
292. SIRUMASONDI
293. SITANGGANG
294. SITANGGUBANG
295. SITARIHORAN
296. SITINDAON
297. SITINJAK
298. SITIO
299. SITOGATOROP
300. SITOHANG URUK
301. SITOHANG TONGATONGA
302. SITOHANG TORUAN
303. SITOMPUL
304. SITORANG (SITUMORANG)
305. SITORBANDOLOK
306. SITORUS
307. SITUMEANG
308. SITUMORANG-LUMBANPANDE
309. SITUMORANG-LUMBAN NAHOR
310. SITUMORANG-SUHUTNIHUTA
311. SITUMORANG-SIRINGORINGO
312. SITUMORANG-SITOHANG URUK
313. SITUMORANG SITOHANG TONGATONGA
314. SITUMORANG SITOHANGTORUAN
315. SITUNGKIR
316. SITURANGKE
317. SOBU
318. SOLIA
319. SOLIN
320. SORGANIMUSU
321. SORMIN
322. SUHUTNIHUTA-SITUMORANG
323. SUHUTNIHUTA-SINAGA
324. SUHUTNIHUTA-PANDIANGAN
325. SUMBA
326. SUNGE
327. SUNGGU

T.
328. TAMBA
329. TAMBAK
330. TAMBUNAN BARUARA
331. TAMBUNAN LUMBANGAOL
332. TAMBUNAN LUMPANPEA
333. TAMBUNAN PAGARAJI
334. TAMBUNAN SUNGE
335. TAMPUBOLON
336. TAMPUBOLON BARIMBING
337. TAMPUBOLON SILAEN
338. TAKKAR
339. TANJUNG
340. TARIHORAN
341. TENDANG
342. TINAMBUNAN
343. TINENDUNG
344. TOGATOROP
345. TOMOK
346. TORBANDOLOK
347. TUMANGGOR
348. TURNIP
349. TURUTAN

Tj ( C).
350. TJAPA (CAPA)
351. TJAMBO (CAMBO)
352. TJIBERO (CIBERO)

U.
353. UJUNG-RIMOBUNGA
354. UJUNG-SARIBU

KAROKARO :
355. KAROKARO BARUS
356. KAROKARO BUKIT
357. KAROKARO GURUSINGA
358. KAROKARO JUNG
359. KAROKARO KALOKO
360. KAROKARO KACARIBU
361. KAR0KARO KESOGIHAN
362. KAROKARO KETAREN
363. KAROKARO KODADIRI
364. KAROKARO PURBA
365. KAROKARO SINURAYA (dari sian raya)
366. KAROKARO SEKALI
367. KAROKARO SIKEMIT
368. KAROKARO SINABULAN
369. KAROKARO SINUAJI
370. KAROKARO SINUKABAN
371. KAROKARO SINULINGGA
372. KAROKARO SIMURA
373. KAROKARO SITEPU
374. KAROKARO SURBAKTI

TARIGAN :
375. TARIGAN BANDANG
376. TARIGAN GANAGANA
377. TARIGAN GERNENG
378. TARIGAN GIRSANG
379. TARIGAN JAMPANG
380. TARIGAN PURBA
381. TARIGAN SILANGIT
382. TARIGAN TAMBAK
383. TARIGAN TAMBUN
384. TARIGAN TAGUR
385. TARIGAN TUA
386. TARIGAN CIBERO

PERANGINANGIN :
387. PERANGINANGIN-BENJERANG
388. PERANGINANGIN BANGUN
389. PERANGINANGIN KABAK
390. PERANGINANGIN KACINABU
391. PERANGINANGIN KELIAT
392. PERANGINANGIN LAKSA
393. PERANGINANGIN MANO
394. PERANGINANGIN NAMOHAJI
395. PERANGINANGIN PANGGARUN
396. PERANGINANGIN PENCAWAN
397. PERANGINANGIN PARBESI
398. PERANGINANGIN PERASIH
399. PERANGINANGIN PINEM
400. PERANGINANGIN SINUBAYANG
401. PERANGINANGIN SINGARIMBUM
402. PERANGINANGIN SINURAT
403. PERANGINANGIN SUKATENDE
404. PERANGINANGIN ULUJANDI
405. PERANGINANGIN UWIR

GINTING :
406. GINTING BAHO
407. GINTING BERAS
408. GINTING GURUPATIH
409. GINTING JADIBATA
410. GINTING JAWAK
411. GINTING MANIK
412. GINTING MUNTE
413. GINTING PASE
414. GINTING SIGARAMATA
415. GINTING SARAGIH
416. GINTING SINUSINGAN
417. GINTING SUGIHEN
418. GINTING SINUSUKA
419. GINTING TUMANGGER
420. GINTING CAPA

SEMBIRING :
421. SEMBIRING-BRAHMANA
422. SEMBIRING BUNUHAJI
423. SEMBIRING BUSUK (PU)
424. SEMBIRING DEPARI
425. SEMBIRING GALUK
426. SEMBIRING GURU KINAYA
427. SEMBIRING KELING
428. SEMBIRING KELOKO
429. SEMBIRING KEMBAREN
430. SEMBIRING MELIALA
431. SEMBIRING MUHAM
432. SEMBIRING PANDEBAYANG
433. SEMBIRING PANDIA
434. SEMBIRING PELAWI
435. SEMBIRING SINULAKI
436. SEMBIRING SINUPAYUNG
437. SEMBIRING SINUKAPAR
438. SEMBIRING TAKANG
439. SEMBIRING SOLIA

MARGA SILEBAN MASUK TU BATAK :

SINAGA :
440. SINAGA NADIHAYANGHOTORAN
441. SINAGA NADIHAYANGBODAT
442. SINAGA SIDABARIBA
443. SINAGA SIDAGURGUR
444. SINAGA SIDAHAPINTU
445. SINAGA SIDAHASUHUT
446. SINAGA SIALLAGAN
447. SINAGA PORTI

DAMANIK :
448. DAMANIK-AMBARITA
449. DAMANIK BARIBA
450. DAMANIK GURNING
451. DAMANIK MALAU
452. DAMANIK TOMOK

SARAGI :
453. SARAGIH-DJAWAK
454. SARAGIH DAMUNTE
455. SARAGIH DASALAK
456. SARAGIH GARINGGING
457. SARAGIH SIMARMATA
458. SARAGIH SITANGGANG
459. SARAGIH SUMBAYAK
460. SARAGIH TURNIP

 PURBA :
461. PURBA BAWANG
462. PURBA DAGAMBIR
463. PURBA DASUHA
464. PURBA GIRSANG
465. PURBA PAKPAK
466. PUBA SIIDADOLOK
467. PURBA TAMBAK

HALAK SILEBAN NA MASUK TU MARGA NI BATAK :

468. BARAT ( SIAN HUTABARAT)
469. BAUMI (MSRINGAN DI MANDAILING)
470. BULUARA ( MARINGANAN DI SINGKIL)
471. GOCI (MARINGANAN DI SINGKIL)
472. KUMBI (MARINGANAN DI SINGKIL)
473. MASOPANG (DASOPANG) SIAN HASIBUAN
474. MARDIA (MARINGAN DI MANDAILING)
475. MELAYU (Maringan di Singkel) SIAN MALAU
476. NASUTION (deba mangakui siahaan do nasida pomparan ni si Badoar [sangti]
477. PALIS ( MARINGAN DI SINGKILDOLOK)
478. RAMIN

Sabtu, 25 Maret 2017

Mengenal Batak Samarinda


Satu lagi organisasi kesukuan hadir di Kota Samarinda. Namanya KMB Nauli. KMB adalah singkatan Kerukunan Masyarakat Batak, sedangkan Nauli  dari bahasa Batak yang berarti cantik atau indah.
Sebenarnya, bukan organisasi baru. Menurut sejarahnya, seperti diungkap oleh seorang tokohnya, Hotman Ivan Sitanggang, sudah ada sejak tahun 1970-an.
Pelantikan pengurus DPP KMB Nauli periode 2016-2021.
Tepatnya pada 1976, ketika itu Kaltim menjadi tuan rumah MTQ tingkat Nasional. Karena kondisi Kaltim belum ada fasilitas menginap untuk tamu dari seluruh provinsi di Indonesia, Gubernur Wahab Syahranie membuat kebijakan; semua warga melayani peserta MTQ berdasar asalnya.  
Maka, peserta dari Sumatera Utara ditangani oleh etnis Batak Samarinda. Ketika itulah kemudian warga Batak berunding dan kemudian lahirlah cikal bakal organisasi, dengan nama Parsadaan Nauli.
Tokoh-tokoh Batak di Samarinda mengubah namanya menjadi Punguan Nauli dan tahun 2010-an berubah lagi menjadi KMB Nauli. Perubahan kedua terjadi saat organisasi dipimpin Ivan Hotman Sitanggang beralih ke Nixson Butarbutar.
Tahun 2017, kepengurusan baru lagi segar-segarnya. Pelantikan pengurus DPP KMB (Dewan Pengurus Pusat Kerukunan Masyarakat Batak) Nauli periode 2016-2021 di Gedung Serbaguna GOR Sempaja, Minggu (15/1/2017). Wakil Wali Kota Nusyirwan Ismail hadir.
Apa program KMB Nauli?
Utamanya adalah perlindungan hukum terhadap anggota. Setidaknya, di Samarinda saja tercatat sekitar 3.000 jiwa warga Batak. Sementara se-Kaltim ditaksir mencapai belasan ribu jiwa.
"Sementara kita mendata di Samarinda dulu. Kita mengajak agar orang-orang Batak bergabung dan memahami pentingnya ada KMB," ujar Janri Manro Samosir, Ketua KMB Samarinda.
Penguatan data base keluarga Batak Samarinda ini dilakukan dengan melibatkan semua Puak. Ada lima Puak Batak, yakni Mandailing, Toba, Karo, Pakpak dan Simalungun.
Selain menangani masalah internal, KMB juga memaksimalkan hubungan dengan pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Terutama menyangkut intoleransi yang gejalanya sudah kian gawat dirasakan, menurut Janri Manro Samsosir, termasuk yang menjadi perhatian mereka.
"Kita prihatin. Kami warga Batak akan menjaga sikap toleransi ini sesuai Pancasila," kata pengusaha perminyakan ini.
Warga Batak di Samarinda merasakan trauma, karena baru-baru ini empat warganya yang tinggal di Loa Janan Samarinda menjadi korban pemboman yang berlatar belakang intoleransi. Akibat serangan bom molotov bulan November 2016 itu, satu anak meninggal dunia dan 3 lainnya mengalami luka bakar serius.
Menurut Ketua KMB Nauli, warga Batak di Samarinda ingin hidup dalam ketenangan. Selama ini mereka menunjukkan sikap 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'.
Saat rapat perdana pengurus baru sempat terungkap; perlindungan hukum apa yang diberikan KMB kepada orang Batak di Samarinda?
Saut Purba SH yang menggawangi Bidang Hukum menjawab, di antaranya jika ada yang tersangkut kasus-kasus maka dilakukan pendampingan. Tujuannya untuk meluruskan hukum yang menimpa bersangkutan agar merasa lebih tenang.
"Kalau salah silakan dihukum, tapi kalau benar tentu kita bela habis-habisan," ujar Saud.
Ke depan, perlindungan juga diarahkan agar orang-orang Batak lancar usahanya. Misalnya menyangkut kebutuhan perizinan kepada pemerintah, perpajakan sampai urusan kontrak dengan klien bisnis. #les

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK (KMB) – NAULI KOTA SAMARINDA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK (KMB) – NAULI
KOTA SAMARINDA

BAB I


PENDAHULUAN

Pasal 1


  1. Anggaran Rumah Tangga Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  disingkat ART KMB NAULI KOTA SAMARINDA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;
  2. Anggaran Rumah Tangga ini menetapkan penyusunan yang lebih rinci dari Anggaran Dasar KMB  NAULI KOTA SAMARINDA  ;
  3. Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan akan dituangkan dalam bentuk keputusan - keputusan tertulis pengurus ;

BAB II
NAMA ORGANISASI, PEMAKAIANNYA DAN WILAYAH HUKUM
PASAL 2

  1. Nama lengkap organisasi adalah sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar, yakni Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  selanjutnya disingkat KMB  NAULI KOTA SAMARINDA, dulu sebutan PARSADAAN NAULI KOTA SAMARINDA dan  sebutan PUNGUAN NAULI ;
  2. Aturan pemakaian nama dan singkatan diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan  Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda ;
  3. Wilayah Hukum Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  meliputi Kota Samarinda dengan Kecamatan – kecamatannya ;

Bab III
ATRIBUT
Pasal 3
LAMBANG

Lambang digunakan untuk panji, stempel, logo, atribut dan pin KMB Nauli Kota Samarinda ;







Bab IV
TEMPAT KEDUDUKAN DAN DOMISILI ORGANISASI
Pasal 4

Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  disingkat KMB NAULI KOTA SAMARINDA  berdomisili di Kota Samarinda ;

Bab V
ORGANISASI
Pasal 5

  1. Struktur dan Personalia Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  adalah sebagai berikut :
    1. Dewan Penasehat/Paniroi, dipimpin seorang Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang anggota yang merefresentasikan perwakilan Sub Etnis dan  refresentase ketokohan ;
    2. Dewan Pimpinan  Harian terdiri dari :
      1. Ketua selaku Penanggung Jawab Umum Organisasi, dibantu oleh beberapa Wakil Ketua
      2. Sekretaris  dan Para Wakil Sekretaris
      3. Bendahara  dan Para Wakil Bendahara
      4. Koordinator Kecamatan
    3. Susunan Dewan Pimpinan Daerah  selengkapnya merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari waktu ke waktu dalam Anggaran Rumah Tangga ;

Pasal 6
DEWAN PIMPINAN  DAERAH

  1. Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  dibentuk dan disusun oleh Formatur dalam MUSDA atau MUSDALUB ;
  2. Yang dapat menjadi Anggota Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  adalah harus anggota Punguan Marga atau Anggota Punguan Sub Etnis Batak  yang memenuhi persyaratan sebagai anggota biasa ;
  3. Anggota Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  berhenti menjadi Pengurus antara lain jika :
    1. Mengundurkan diri secara tertulis dari Dewan Pimpinan Daerah, diputuskan dan disahkan oleh Rapat Pleno
    2. Tidak lagi berdomisili  di Kota Samarinda
    3. Meninggal dunia






Pasal 7
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB  DEWAN PIMPINAN DAERAH

  1. Dewan Pimpinan  Daerah adalah lembaga eksekutif Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  yang tugas dan tanggung jawab utamanya ditetapkan sesuai ketentuan Anggaran Dasar ;
  1. Dewan Pimpinan  Daerah menetapkan strategi program dan kebijakan dalam pengelolaan organisasi, mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas, kegiatan dan kewajiban, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan  Musyawarah Daerah dan atau  Musyawarah Daerah Luar Biasa ;
  2. Pembagian Tugas Dewan Pimpinan  Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan organisasi Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  diatur sebagai berikut :
   
1.   Ketua  
  1. Ketua  memiliki hak dan wewenang, serta menjalankan tugas dan kewajiban untuk dan dalam hal :  
  • Menjabarkan Garis Besar Kebijakan Organisasi, termasuk menetapkan kebijakan-kebijakan, program dan kegiatan strategis Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;
  • Bertanggung jawab menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas secara umum baik keluar maupun kedalam serta menyampaikan pertanggung jawaban organisasi kepada  ;
  • Menerima, membahas dan mensahkan usulan kegiatan dan/atau program dari setiap Punguan Marga dan atau Sub Etnis Batak di Kota Samarinda ;
  • Meminta laporan pertanggungjawaban program dan kegiatan beserta anggarannya secara berkala dan/atau tahunan dari setiap Bidang ;
  1. Dalam menyelenggarakan tugasnya sehari-hari Ketua Umum dibantu oleh beberapa orang Ketua ;
  1. Wakil Ketua I menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Organisasi dan Keanggotaan serta bertanggung jawab kepada Ketua  ;
  2. Wakil Ketua II menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Pengabdian Masyarakat, serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  3. Wakil Ketua III menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Adat serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  4. Wakil Ketua IV menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Seni, Budaya dan Olah Raga serta bertanggung jawab kepada Ketua  ;
  5. Wakil Ketua V menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Pengembangan SDM & Kepemudaan, Usaha dan Ekonomi serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  6. Wakil Ketua VI menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang  Usaha dan Ekonomi serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  7. Wakil Ketua VII menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Hukum / Advokasi serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  8. Wakil Ketua VIII, menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Kemitraan dan Hubungan Kelembagaan serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  9. Wakil Ketua IX menyelenggarakan tugas-tugas organisasi yang meliputi bidang Sosial serta bertanggung jawab kepada Ketua ;
  1. Apabila Ketua  berhalangan tugas maka tugasnya diwakili oleh salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk atau sesuai bidangnya ;
  2. Apabila diperlukan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk divisi-divisi sesuai bidangnya ;

2.   Sekretaris  
Sekretaris melaksanakan kegiatan administrasi organisasi secara umum dan bertanggung jawab kepada Ketua, serta dibantu oleh Wakil Sekretaris ;

3.  Bendahara  
Bendahara melaksanakan kegiatan perbendaharaan secara umum dan bertanggung jawab kepada Ketua, serta dibantu oleh Wakil Bendahara  ;


4.  Para Koordinator Kecamatan
Para Koordinator Kecamatan  merupakan jaringan perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  di setiap Kecamatan yang menyelenggarakan kegiatan organisasi di tingkat Kecamatan sesuai dengan program yang ditetapkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan bertanggung jawab kepada Ketua  Dewan Pimpinan Daerah ;

5.  Bidang – bidang

Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda dapat membentuk Bidang – bidang  sesuai kebutuhan organisasi. Bidang -bidang wajib melaksanakan pekerjaan Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  menurut Bidang  masing-masing sesuai kebijakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda ;

Pasal 8
PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN PENGURUS

  1. Apabila Ketua Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  berhalangan tetap, maka pengisian Jabatan Ketua dijabat Pejabat Sementara Ketua yang ditetapkan melalui Rapat Pleno sampai penyelenggaraan  Musyawarah Daerah Luar Biasa untuk memilih Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;
  2. Apabila karena sesuatu hal seseorang Anggota Pengurus Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir periode kepengurusan, maka Pengurus Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda   yang lain dapat bersidang untuk menetapkan tetap mengosongkan jabatan tersebut atau menetapkan salah seorang Anggota Biasa lain untuk menggantikannya ;

Pasal 9
PERTANGGUNG JAWABAN KELEMBAGAAN

  1. Dewan Pimpinan Daerah  bertanggungjawab kepada Anggota melalui  ;
  2. Bidang  - bidang  bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Daerah ;

BAB  VI
KEANGGOTAAN

Pasal 10


  1. Anggota Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  disingkat KMB  NAULI KOTA SAMARINDA  terdiri dari :
    1. Anggota biasa, yaitu semua Punguan Marga Batak dan Punguan Sub Etnis Batak yang berdomisili di  Kota Samarinda ;
    2. Anggota kehormatan adalah tokoh/ pribadi/ perorangan yang  bukan anggota biasa tetapi diakui peduli, bersimpati, pernah berjasa mengembangkan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Samarinda maupun kebudayaan dan adat istiadat Batak serta untuk kepentingan Masyarakat Batak Kota Samarinda maupun KMB NAULI Kota Samarinda,  berdasarkan  kriteria- kriteria umum sebagai berikut ;
      1. Secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan ;
      2. Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya ;
      3. Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;
      4. Secara organisasi/badan/institusi memiliki keabsahan hukum dan berperan serta dalam pembangunan nasional ;

PASAL 11
PROSEDUR PENGANGKATAN ANGGOTA KEHORMATAN

  1. Anggota Kehormatan bisa diusulkan oleh setiap Anggota Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda untuk kemudian disaring oleh Dewan Pimpinan Daerah  melalui Rapat Kerja Daerah ;
  2. Pengusulan calon Anggota Kehormatan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Samarinda diajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus dengan dilampiri riwayat hidup calon Anggota Kehormatan secara rinci dan penjelasan peran sertanya dalam mendukung organisasi ;
  3. Apabila calon Anggota Kehormatan adalah organisasi/badan/institusi, maka lampiran profil organisasi, susunan pengurus dan rincian anggotanya serta fungsi dan peranannya bagi Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Samarinda merupakan lampiran yang pokok ;
  4. Kepada Anggota Kehormatan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Samarinda  yang sudah memperoleh persetujuan dan disahkan, akan menerima Surat Tanda Keanggotaan Kehormatan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Samarinda ;




Pasal  12
HAK – HAK ANGGOTA

  1. Anggota Biasa berhak untuk berpartisipasi dalam rapat-rapat Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  sesuai dengan sifat dari rapat seperti yang diatur dalam AD/ART ;
  2. Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan berhak untuk meminta dan menerima bahan informasi tentang Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  dan pelayanan lainnya ;
  3. Anggota Biasa memiliki hak suara, hak memilih, dan hak untuk dipilih dalam setiap proses rapat sesuai dengan jenjang dan sifatnya ;

Pasal 13
KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Menjaga nama baik Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda ;
  2. Menerima dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil , dan Ketentuan - Ketentuan Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  yang berlaku ;
  3. Menerima dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh Pengurus ;
  4. Membayar iuran anggota sesuai kesepakatan anggota ;
  5. Bersedia menyediakan waktu untuk berpartisipasi dalam membangun, mengembangkan, dan memajukan Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;

Pasal 14
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN KEHORMATAN

Keanggotaan Kehormatan berakhir apabila :
  1. Meninggal dunia ;
  2. Atas permintaan sendiri ;
  3. Dibubarkan karena dilarang oleh instansi yang berwenang, dibubarkan atau bubar sendiri ;
  4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis ;
  5. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang ditetapkan ;
  6. Dipecat karena melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;
  7. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia ;








BAB  VII

MUSYAWARAH BESAR DAN RAPAT - RAPAT

Pasal 15

              1. Status Musyawarah Besar  :
  1. Merupakan musyawarah  tertinggi ;
  2. Memegang kekuasaan tertinggi organisasi ;
  3. Diadakan 5 (lima) tahun sekali diakhir periode kepengurusan ;
  4. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda ;
  5. Musyawarah Daerah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda sampai dengan terpilihnya Pimpinan Majelis Persidangan Musda, selanjutnya pimpinan sidang diserahkan kepada majelis persidangan yang dipilih dari dan oleh peserta  ;
  1. Majelis Persidangan terdiri dari 5 (lima) orang yang  dipilih dari peserta Musda  ;

  1. Materi-materi pembahasan dalam  disiapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan masukan dari Punguan Sub Etnis Batak dan Marga;

  1. Wewenang  :
  1. Mengusulkan peninjauan dan atau perubahan, serta menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ;
  2. Pertanggungjawaban Pengurus  kepada anggota melalui Ketua Umum ;
  3. Memilih Ketua dan membentuk kepengurusan yang baru melalui formatur  ;
  4. Menetapkan kebijakan organisasi ;
  5. Pembubaran organisasi ;
  6. Acara-acara lain yang bermanfaat bagi kemajuan organisasi  ;
  1. Waktu dan tempat Musda ditetapkan oleh Dewan Pimpinan  Daerah ;

  1. Kepesertaan   :
Undangan     : Adalah tamu kehormatan yang diundang pada  atau yang diundang sebagai Nara Sumber atau Pembicara Makalah
Peserta      : Adalah yang terdiri dari DPD, mewakili Pengurus Punguan  Marga - marga, atau Pengurus Induk Parsadaan Marga, atau Pengurus Punguan Sub Etnis Batak yang ada di Kota Samarinda atau perorangan yang didaftarkan sebagai peserta
Delegasi     : Adalah  Peserta yang diberi mandat atau  kewenangan   mewakili Punguan Marga - marga, atau Induk Parsadaan Marga, atau Punguan Sub Etnis Batak, yang memilki hak dipilih dan memilih
Peninjau     : Adalah peserta perorangan yang bukan dari DPD, bukan yang mewakili Pengurus Punguan Marga - marga, atau Pengurus Induk Parsadaan Marga, atau Pengurus Punguan Puak – puak yang didaftarkan sebagai peserta

  1. Kuorum
  1. Dinyatakan kuorum bila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta atau ½ + 1 dari jumlah Punguan Marga - marga, atau Induk Parsadaan Marga, atau Punguan  Sub Etnis Batak ;
  2. Apabila tidak tercapai kuorum, maka  ditunda sampai batas waktu 30 menit ;
  3. Apabila tetap tidak tercapai kuorum setelah penundaan, maka   dapat dilaksanakan ;
  4. Setiap keputusan yang ditetapkan dalam  dilakukan dengan cara musyawarah dan apabila tidak tercapai maka ditetapkan dengan suara terbanyak ;

  1. Dalam pemilihan Formatur, Hak Suara diatur sebagai berikut :
    1. Hanya Delegasi yang  mempunyai hak suara
    2. Setiap Punguan Marga atau Punguan Sub Etnis Batak, masing – masing hanya memiliki  satu  hak suara
  1. Untuk Sidang Pleno dan Komisi setiap Punguan Marga atau Punguan  Sub Etnis Batak , masing – masing hanya memiliki  satu  hak suara,  Dewan Pimpinan Daerah mempunyai 1(satu) hak suara ;
  2. Biaya MUSDA di peroleh dari Kas DPD Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda,  sumbangan anggota, donator atau dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat ;

BAB VIII
FORMATUR
Pasal 16
DEWAN FORMATUR

      1. Formatur dipilih dari dan oleh peserta musyawarah dengan jumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 4 (empat) orang merupakan hasil pemungutan suara dan 1 (satu) orang adalah mantan Ketua DPD KMB Kota Samarinda periode sebelumnya ;
      2. Formatur bertugas menyusun struktur organisasi dan personil Penasehat dan Dewan Pimpinan Daerah  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda.
      3. Rapat Formatur dianggap sah bilamana dihadiri lebih dari setengah jumlah formatur ;
      4. Formatur  yang mendapat suara terbanyak dan memenuhi persyaratan Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 6 otomatis  menjadi Ketua Umum DPD Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda ;
      5. Dewan Formatur melaksanakan tugasnya selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak Musyawarah ;
      6. Dewan Formatur menyerahkan hasil kerjanya kepada Pimpinan Musyawarah untuk ditindak lanjuti ;
      7. Apabila dalam 60 (enam puluh) hari kalender Formatur tidak dapat menyelesaikan tugasnya, maka Formatur mengembalikan mandatnya kepada Pimpinan Musyawarah ;
      8. Pengurus Lama (Demisioner) masih berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas rutin sampai dengan diserah-terimakannya kepengurusan kepada Pengurus baru Terpilih ;


Pasal 17
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA

1.  Musyawarah Daerah Luar Biasa  (MUSDALUB) dapat dilaksanakan apabila :
        1. Ada permintaan dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Dewan Pimpinan  Daerah yang ada ;
        2. Ada penggantian Ketua Umum dalam keadaan berhalangan tetap ;
        3. Formatur gagal membentuk kepengurusan, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga ;
        4. Ada keperluan mendesak untuk penyempurnaan AD / ART dan diagendakan ;
        5. Kuorum tercapai berdasarkan ART Bab V Pasal 14 Ayat 7 ;
        6. Tata Laksana MUSDA Luar Biasa mengacu pada Tata Laksana MUSDA ;
        7. Biaya MUSDALUB didapat dari Kas DPD Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda,  sumbangan anggota, donator atau dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat ;

Pasal 18

RAPAT - RAPAT


  1. Rapat – rapat berupa :

    1. Pimpinan Daerah

    2. Rapat Pimpinan Daerah  

    3. Rapat Kerja Daerah   
    4. Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Daerah
    5. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah
    6. Rapat Harian Dewan Pimpinan Daerah
    7. Rapat Departemen/ Bidang
    8. Rapat Kepanitiaan


Pasal 19
PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT - RAPAT
  1. Segala keputusan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat ;
  2. Apabila tidak memungkinkan untuk mencapai mufakat melalui musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, maka keputusan dapat diambil dengan cara :
  1. Pemungutan suara dengan ketentuan harus memperoleh suara terbanyak mutlak (lebih dari setengah jumlah suara yang ada).
  2. Pemungutan suara dilakukan secara tertutup (tertulis). Kecuali ditentukan lain oleh forum dimaksud.
  3. Setiap Punguan Marga atau Punguan Sub Etnis Batak, masing – masing hanya memiliki  satu  hak suara.

Bab IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Organisasi dan keputusan Dewan Pimpinan Daerah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab XII Pasal 24 ;
  2. Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah dan disempurnakan dalam  Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda  ;


Bab X
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 21

  1. Anggaran Rumah Tangga/ ART Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda   ini merupakan perubahan dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga yang telah di susun sebelumnya ;
  2. Dengan disempurnakannya Anggaran Rumah Tangga Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda ini, maka seluruh Anggaran Rumah Tangga yang pernah ditetapkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku ;
  3. Hal-hal dan/atau ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ART ini dapat ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi ;
  4. Setiap rancangan perubahan mengenai ketentuan-ketentuan tertentu, atau rancangan tambahan (adendum) dan revisi atas pasal-pasal atau ayat-ayat tertentu, hanya dapat berlaku setelah mendapat pengesahan dari Musyawarah Daerah / Musyawarah Daerah Luar Biasa  Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda  ;
  5. Anggaran Rumah Tangga Kerukunan Masyarakat Batak  Nauli Kota Samarinda   ini  berlaku sejak tanggal ditetapkan ;

Ditetapkan di : Samarinda
Pada tanggal  : 26 Juni 2010